Bawaslu Harus Buktikan Data Temuannya
jpnn.com - JAKARTA – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional, dinilai menjadi pertaruhan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pasalnya, Bawaslu harus membuktikan data pemilih bermasalah yang disebut sebagai hasil temuannya. Karena penundaan murni dilakukan atas rekomendasi Bawaslu.
“KPU itu kan sekadar menindaklanjuti (rekomendasi Bawaslu). Nah sekarang bolanya ada di Bawaslu untuk membuktikan temuannya. Jadi tidak hanya hasil analisa semata,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, di Jakarta, Jumat (25/10).
Untuk memerlihatkan kredibilitas tersebut, Bawaslu kata Titi, selama dua minggu ke depan harus secara nyata mendampingi KPU guna menyandingkan data. Karena data temuan permasalahan yang dikemukakan Bawaslu dan KPU sangat berbeda. Di satu sisi, pimpinan Bawaslu, Daniel Zuhron beberapa waktu lalu menyebut data bermasalah yang ditemukan jumlahnya mencapai 11 juta.
Sementara Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menyatakan data pemilih yang bermasalah jumlahnya tidak lagi mencapai satu persen dari total DPT nasional yang diperkirakan jumlahnya mencapai 187 juta pemilih.
“Kalau (Bawaslu) tidak dapat memerlihatkan temuannya, itu tentu pasti akan dipertanyakan,” katanya.
Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (23/10), akhirnya memutuskan menunda penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional. Penetapan disepakati baru akan dilakukan hingga dua minggu ke depan, atau selambat-lambatnya 4 November 2013.
Menurut Husni, penundaan dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu. “Akan kita sandingkan di mana kekurangannya. Karena aplikasi yang kita dapatkan yang diolah secara sistemik, kelihatannya tidak banyak lagi data yang kurang lengkap. Jumlahnya kurang dari 0,4 persen dari total pemilih,” katanya.(gir/jpnn)