Bawaslu Harus Serius Menangani Pelanggaran Calon Petahana
jpnn.com, JAKARTA - Terhitung dalam enam bulan sebelum penetapan Paslon pilkada Kota Cirebon, Nasrudin Azis petahana Kota Cirebon melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) secara massal sebanyak dua kali.
Pertama, menggelar mutasi, promosi dan rotasi pegawai pada Senin 6 November 2017 untuk pejabat eselon II, III, dan IV. Dalam mutasi ini, ada tujuh pejabat PNS atau ASN yang dimutasi, menyusul 36 jabatan lainnya.
Mutasi kedua pada 19 Januari 2018. Kali ini, mutasi dilakukan terhadap 105 pegawai eselon III dan IV, kepala dan pengawas TK, kepala SD, kepala SMP, auditor di Inspektorat, hingga perawat di RSD Gunung Jati.
“Kedua mutasi PNS ini patut diduga melanggar Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada,” kata Direktur Eksekutif Komunitas Untuk Penataan Kebijakan Publik (KomunaL) Hery Susanto dalam surat tertulis ditujukan kepada Panwaslu Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (25/1/2018).
Selain Hery, pengurus KomunaL Wilayah Cirebon yakni Aris Syuhada (Koordinator) dan Yudi Hadi Surahman (Sekretaris) juga ikut menandatangani surat yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kota Cirebon itu.
Kajian Peraturan Perundang-Undangan
Hery menjelaskan tentang pijakan hukum atau norma yang mengatur larangan Bagi Calon petahana untuk melakukan mutasi. Hal itu dapat ditemukan dalam Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan:
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”