Bawaslu Harus Tegas Usut Dana Asing ke SBY
Jumat, 31 Juli 2009 – 07:25 WIB
Namun, tim sukses SBY-Boediono berkilah tidak mengetahui bahwa pemilik saham BTPN pihak asing. Karena berstatus perseroan terbatas (PT), asumsinya, PT BTPN milik swasta nasional.Ray mengatakan, tidak diketahuinya posisi modal PT BTPN mungkin bisa membebaskan tim SBY-Boediono dari sanksi pidana. Tapi, kemenangan mereka harus didiskualifikasi. "Politiknya tetap kena," tegasnya.
Menurut Fadjroel, pasal 103 UU Pilpres No 42/2008 menerangkan bahwa pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari pihak asing. Sanksi pidana yang diatur pasal 222 menyebutkan, bila menerima dana asing dan tidak melaporkannya ke KPU atau menyetorkannya ke kas negara, penerima dapat dipenjara sekurang-kurangnya 12 bulan hingga 48 bulan dan didenda sebanyak tiga kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima. "Pasangan pemenang mestinya didiskualifikasi karena sudah tidak sah," tandasnya.
Secara terpisah, Sekjen DPP Partai Demokrat Marzuki Alie menyatakan, semua perusahaan yang berstatus PT pasti dibentuk berdasar UU Perseroan Terbatas No 40/2007. Dengan kata lain, perusahaan tersebut bisa diasumsikan sebagai perusahaan nasional, bukan asing.