Bawaslu: Ini Hanya Terjadi pada Ahok dan Djarot
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengungkapkan, hanya pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang memiliki kasus pengadangan saat masa kampanye.
Menurutnya, dari 101 daerah yang menyelenggarakan masa kampanye, belum ada laporan seperti kasus pengadangan yang dialami calon Gubernur DKI pasangan nomor urut dua, Ahok-Djarot.
"Di daerah lain tidak ada laporan paslon yang diadang. Jadi hanya di Jakarta saja terjadinya. Kan sudah ada terdakwanya juga," kata Muhammad usai acara dialog 'Bersinergi untuk Pilkada' di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Muhammad menerangkan, kasus pengadangan tersebut sudah bergulir di persidangan.
Dia berharap, proses hukum terhadap terdakwa kasus pengadangan kampanye paslon bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Sebab, siapapun yang menghalangi kampanye, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Karena itu hak paslon untuk kampanye. Tidak bisa dihalangi siapapun juga," jelas Muhammad.
Dia membenarkan bahwa Pilgub DKI Jakarta sebagai daerah yang angka pelanggaran pilkada paling menonjol.
Kendati begitu, dia berharap agar setiap calon gubernur dan wakil gubernur DKI patuh akan aturan pilkada. Sebab, DKI merupakan barometer terhadap 100 daerah lainnya.