Bawaslu Jabar Temukan 22 Kasus Politik Uang di Jabar
jpnn.com - BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan adanya politik uang selama masa kampanye Pemilu 2014.
Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto mengatakan, terdapat 22 kasus dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan dalam rentang waktu 16 Maret hingga 27 Maret.
Seperti dilansir Radar Bandung (JPNN Grup), Jumat (28/3), kasus dugaan politik uang itu terjadi di 13 kabupaten/kota di Jabar. Terbanyak ditemukan di Kabupaten Ciamis dengan tujuh kasus, disusul Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, dan Kota Bekasi dengan masing masing dua kasus.
Sedangkan sisanya terjadi di Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cirebon.
Harminus melanjutkan, Partai Amanat Nasional menjadi yang paling banyak terjerat pelanggaran ini dengan lima kasus. Diikuti Golkar dan PDIP dengan empat kasus, Nasdem tiga kasus, dan Gerindra dua kasus.
Sedangkan sisanya yakni PKS, Demokrat, Hanura, dan PBB dengan masing-masing satu kasus. Semua kasus dugaan politik uang itu masih di proses di Bawaslu kabupaten/kota.
Menurutnya, mayoritas kasus politik uang ditemukan berkat kinerja dari Bawaslu kabupaten/kota. "Sedangkan laporan dari masyarakat relatif sedikit," katanya.
Dirinya melanjutkan, pelanggaran politik uang ini dilakukan melalui berbagai modus, seperti pembagian uang langsung, doorprize, pembagian deterjen, sembako, quiz berhadiah, pemberian voucher pulsa hingga kegiatan memancing ikan.