Bawaslu Jakarta Pusat Dinilai Tidak Profesional, TKN Bakal Laporkan ke DKPP
Rabu, 03 Januari 2024 – 06:43 WIB
"Alasan ketidakprofesionalan kedua yang terjadi adalah bahwa kejadian sebagaimana yang diduga itu merupakan kejadian tanggal pada 3 Desember 2023," jelasnya.
Fritz menjelaskan jika mengacu kepada Peraturan Bawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: