Bawaslu Jakarta Utara Menolak Politik Uang, SARA dan Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo menyampaikan Sentra Gakkumdu tetap solid dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu caleg partai Perindo.
“Saya tegaskan mitra kami yaitu Polri dan Kejaksaan tetap kompak, menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum pemilu,” kata Benny kepada wartawan usai kegiatan Deklarasi Fatahillah Menolak Politik Uang, SARA dan Hoaks di kawasan Kota Tua, Jakarta, belum lama ini.
Menurut Benny, mengambil momentum peringatan hari Sumpah Pemuda, Bawaslu DKI Jakarta tegas menolak politik uang, politisasi SARA dan Hoaks karena mengancam kedaulatan rakyat.
“Sesuai amanat Deklarasi Fatahillah yang disampaikan Ketua Bawaslu DKI Jakarta M. Jufri, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi tahapan kampanye. Silakan melaporkan kepada pengawas pemilu jika ada dugaan pelanggaran politik uang,” ungkapnya.
Benny menambahkan Sentra Gakkumdu memiliki komitmen tinggi untuk mengusut tuntas perkara politik uang di Jakarta Utara.
Ia juga meminta pers dan masyarakat sipil, pegiat demokrasi dan pemilu agar ikut mengawal proses perkara ini. "Kita bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara LP/01/X/2018/PMJ/Resju atas nama tersangka David H. Rahardja kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Berkas perkara diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Diky Oktavia, didampingi Kepala Subseksi Pidana Umum Fedrik Adhar dan Jaksa Sentra Gakkumdu Erma Octora.
Caleg DPRD DKI Jakarta Partai Perindo David H. Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng saat kampanye. Kegiatan kampanye yang dilakukan David H. Rahardja tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.