Bawaslu Jakarta Utara Menolak Politik Uang, SARA dan Hoaks
Minggu, 28 Oktober 2018 – 00:10 WIB
Benny menjelaskan penuntut umum saat ini meneliti berkas perkara. Selanjutnya, membuat rencana surat dakwaan sekaligus rencana tuntutan. Setelah dinyatakan lengkap, penuntut umum dapat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bawaslu yakin penuntut umum memegang teguh doktrin Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi dan Wicaksana, serta setia menegakkan kebenaran dan keadilan.
"Bawaslu mengawal perkara ini untuk menegakkan keadilan pemilu," pungkasnya.(fri/jpnn)