Bawaslu Janji Teliti Alat Bukti Laporan JR Saragih
jpnn.com, MEDAN - Jony Silitonga, salah seorang kuasa hukum JR Saragih mengatakan langkah yang diambil kliennya menggugat KPU Sumut ke Bawaslu Sumut sudah tepat.
Dia meyakini, kliennya tidak terganjal urusan berkas saat mencalonkan diri.
Bahkan dia mengatakan, ijazah JR Saragih tidak perlu diragukan kebenarannya.
"Yang penting ijazahnya. Itu adalah benar. Persoalan legalisir akan kita bahas dalam materi permohonan kita kepada Bawaslu," kata Jony Silitonga.
Sementara terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas gugatan sengketa Pilkada 2018 yang dilayangkan pasangan JR Saragih-Ance Selian.
Untuk buktinya, mereka akan meneliti lebih jauh kelengkapan berkas dan alat bukti laporan dimaksud.
"Ini masih harus kita periksa lagi, kemudian akan kita register, nanti pada pembuktiannya baru bisa kita ketahui apa saja yang mereka sertakan," ujar Syafrida.
Pemeriksaan berkas, katanya, akan dilakukan mendetail baik dari segi laporan, ketepatan isi laporan, bukti yang dilampirkan serta aksi yang diajukan. Hal itu akan dilakukan dengan klarifikasi.