Bawaslu Janji Teliti Alat Bukti Laporan JR Saragih
Kamis, 15 Februari 2018 – 03:00 WIB
"Yang pertama itu adalah objek sengketanya, yakni keputusan KPU. Kemudian akan kita gali lagi latar belakang keluarnya keputusan itu. Apa yang menjadi dasar KPU memutuskan dan apa bukti-bukti yang bisa diajukan KPU," sebutnya.
Hal sama juga akan dilakukan Bawaslu Sumut lanjut Syafrida, mengingat JR-Ance adalah pihak yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU Sumut dimaksud, akan dilihat lagi dalil pembelaan diri terkait pernyataan pemohon tentang langkah KPU yang dianggap salah dengan hanya menetapkan dua paslon di Pilgub Sumut 2018 pada rapat pleno terbuka, Senin (12/2) lalu.(bal/osi/adz)