Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Keluarkan Indeks Kerawanan Pilkada 2020

Selasa, 23 Juni 2020 – 18:16 WIB
Bawaslu Keluarkan Indeks Kerawanan Pilkada 2020 - JPNN.COM
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (26/4). Foto : Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 termutakhir, Selasa (23/6).

Dalam IKP itu menunjukkan bahwa tingkat kerawanan Pilkada 2020 bertambah seturut mewabahnya COVID-19.

"Pemutakhiran kali ini, Bawaslu memasukkan konteks pandemi yang kita alami beberapa bulan ini. Pandemi ini memang sangat mempengaruhi penyelenggaraan pilkada," kata Anggota Bawaslu M Afifuddin dalam acara Peluncuran Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Update Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2020 secara virtual, Selasa (23/6).

Dia mengatakan, Bawaslu melihat beberapa faktor sehingga menyebut daerah rawan dalam konteks pandemi. Misalnya, soal anggaran Pilkada pada masa COVID-19 dan data orang positif di daerah tersebut.

"Kemudian dukungan pemerintah daerah untuk penanggulanagan COVID-19, resistensi masyarakat atas pelaksanaan Pilkada, dan hambatan pengawasan Pemilu," ucap Afifuddin menyebut faktor lainnya.

Mengacu IKP termutakhir, terdapat puluhan kabupaten atau kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi COVID-19.

Adapun, daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks pandemi yakni Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kabupaten Gowa.

Kemudian Kabupaten Sijunjung, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Banjarbaru, Kota Ternate, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, Kota Semarang, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Melawi.

Dalam pemutakhiran data kali ini, Bawaslu memasukkan konteks pandemi yang kita alami beberapa bulan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News