Bawaslu: KPU Bermain-main dengan Hukum
Selasa, 19 Maret 2013 – 22:03 WIB
Alasan lain, dalam mengakomodir PBB menjadi peserta Pemilu, KPU berargumen itu dilakukan mengingat waktu tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dimana pada 9-22 April mendatang, telah memasuki masa pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Lagislatif (Bacaleg) DPR dan DPRD.
Dan jika ditempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung, paling tidak baru 30 hari kemudian hasilnya dapat diketahui. Karena itu KPU memutuskan menetapkan PBB menjadi peserta Pemilu, mengingat lembaga peradilan tersebut juga dapat menetapkan parpol menjadi peserta Pemilu, jika dalam persidangan ditemukan sejumlah fakta.
"Ini kan aneh, kenapa alasan yang sama tidak diberikan untuk mengakomodir putusan Bawaslu terhadap PKPI. Kan posisi PTTUN dan Bawaslu itu sama sepanjang terkait sengketa Pemilu," katanya.