Bawaslu Lantik 768 Panwas Tanpa Seleksi
Selasa, 03 November 2009 – 05:44 WIB
Menurut Hidayat, Bawaslu tidak gegabah dalam menerapkan aturan itu. Telah ada konsultasi Bawaslu kepada sejumlah ahli pemilu dan tata negara, termasuk dengan mantan Ketua Pansus UU Penyelenggara Pemilu. Dalam UU disebutkan, pengawas pemilu di daerah dilantik melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU setempat. Tapi, KPU setempat saat ini belum juga menyeleksi pengawas pilkada.
Nah, dari situ dilakukan upaya diskresi. Hidayat menyatakan, pengawas pemilu legislatif akhirnya dilantik menjadi pengawas pilkada. Mereka dilantik ulang sepanjang masih memenuhi syarat sebagai pengawas, sebagaimana ketentuan UU 22/2007. "Itu tidak melanggar undang-undang. Sebab, pengawas pemilu saat itu juga diseleksi KPU. Itu hanya melanjutkan," terangnya.