Bawaslu Larang Media Sosial Mengiklankan Peserta Pemilu Selama Masa Tenang
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupaya maksimal agar masa tenang Pilpres 2019 tidak ternoda. Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terhadap pihak mana pun agar tidak terjadi kecurangan saat masa tenang.
“Sekarang yang kami lakukan bagaimana pengawasan masa tenang. Masa tenang kegiatan kampanye tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu,” ungkap anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di di Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).
BACA JUGA: MCM Indonesia Ajak Umat Islam Pilih Jokowi - Ma’ruf
Menurut Fritz, Bawaslu akan menyurati sejumlah media sosial seperti Facebook, Twitter, Line, Bigo, Youtube, dan Google. Dalam surat itu, Bawaslu meminta media sosial tidak mengiklankan kontestan Pemilu 2019.
“Kami minta seluruh media sosial tidak ada atau tidak menyebarkan iklan kampanye dari masa tenang dan hari pemungutan suara. Artinya, tidak ada iklan politik selama tanggal 14, 15, dan 16 April 2019 selama hari masa tenang dan pemungutan suara," ungkap dia.
Fritz mengatakan iklan yang tidak bisa muncul di media sosial selama masa tenang yakni menyangkut rekam jejak, dan citra diri, dan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 2019.
"Selain itu, kami minta pada platform untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye atau menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," ungkap dia.
Dia berharap, media sosial mau mematuhi surat Bawaslu. Dari situ, masa tenang kampanye akan berjalan damai dan kondusif.