Bawaslu Minta Nurpati Diadili DK KPU
Rabu, 23 Juni 2010 – 03:47 WIB
Bawaslu juga mempertanyakan mundurnya Nurpati dari KPU karena alasan bergabung dengan parpol. Berdasar ketentuan pasal 29 ayat 1 UU 22/2007, anggota KPU tidak bisa mengundurkan diri selain dengan alasan kesehatan atau terganggu fisik/jiwanya untuk menjalankan kewajiban. Pengunduran diri dengan alasan lain memang tidak diatur undang-undang serta tidak bisa diterima atau dibenarkan.
"Dengan demikian, apabila terdapat keinginan atau permohonan (dari anggota KPU, Red) mengundurkan diri dengan alasan selain itu, pengunduran diri harus ditolak. Sebab, tidak ada landasan hukumnya," terang dia.
Hidayat menegaskan, hanya forum DK KPU-lah yang akan merekomendasi pemberhentian anggota KPU yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat. "Presiden dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian setelah DK mengeluarkan rekomendasi dan ditindaklanjuti dengan rapat pleno KPU," ucapnya. (bay/c11)