Bawaslu Mulai Pelototi Dana Kampanye
Telisik Kebohongan ParpolSelasa, 10 Maret 2009 – 08:21 WIB
Dia menjelaskan, sesuai UU Pemilu, di samping ancaman hukuman, parpol bersangkutan juga wajib menyerahkan denda uang mulai dari Rp 2 juta sesuai dengan tingkat kebohongan yang dilakukan.
Sebagaimana laporan dana kampanye yang sudah diserahkan parpol ke KPU, hingga Senin (09/03), Wahidah mengaku sudah mendapati kejanggalan. Yang paling mudah dicurigai misalnya, menyangkut jumlah total dana kampanye yang kebanyakan jauh bertolak belakang dengan besaran pengeluaran yang sudah dilakukan parpol-parpol tersebut.