Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah
Selain itu, Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada KPU.
Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi membenarkan keputusan itu.
''Keputusan tersebut sudah melalui tahap penanganan atas laporan itu,'' katanya.
Dia menjelaskan, dalam proses penanganan laporan itu, Bawaslu mengadakan sejumlah sidang.
Mulai mendengar keterangan pelapor hingga keterangan terlapor (KPU).
Sebelumnya, KPU Jatim dilaporkan salah pendaftar calon anggota DPD RI bernama Zainal Abidin ke Bawaslu.
Dalam laporannya, dia mengatakan sudah mengikuti seluruh tahap pendaftaran.
Bukan hanya itu, dia juga menyerahkan berkas dukungan yang diperoleh ke KPU Jatim pada hari terakhir pendaftaran pada 26 April lalu.