Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR menggelar rapat kerja serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (15/5).
Raker membahas dua Rancangan PKPU terkait Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencalonan Kepala Daerah dilanjutkan rapat Evaluasi Tahapan Penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di Ruang Rapat Komisi II DPR.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hadir langsung dalam pembahasan evaluasi tahapan pemilu 2024 dan didampingi oleh jajaran Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kemendagri, di antaranya Plt Sekjen Kemendagri, Plh. Dirjen Politik dan PUM, Plh Dirjen Keuangan Daerah, Stafsus Mendagri, dan jajaran eselon 2 kemendagri.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan dihadiri juga oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.
Rapat pembahasan diawali dengan pembahasan 2 rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara sepakat menyetujui rancangan PKPU tersebut.
Pada pembahasan rancangan PKPU, Plh. Dirjen Politik dan PUM Togap Simangunsong yang mewakili Kemendagri mengapresiasi langkah-langkah kesiapan yang telah dilakukan oleh KPU dan berkomitmen mendukung sukses penyelenggaraan pilkada.
Togap menyoroti secara spesifik terkait dengan Pasal 140 yang menyangkut calon Gubernur di daerah otnomi khusus Papua, perlu ada klarifikasi lebih lanjut karena masih terdapat multi tafsir.