Bawaslu Pusat Digugat
Selasa, 25 Desember 2012 – 12:05 WIB
Diantaranya adalah pelanggaran kode etik atas hasil kerja Bawaslu Pusat sehubungan dengan ditetapkannya tim seleksi Bawaslu Kalsel. Di mana dalam pembentukannya terdapat indikasi perbuatan melawan hukum. Sedangkan yang kedua adalah atas hasil kerja Bawaslu Kalsel sehubungan dengan proses seleksi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. (mrn)