Bawaslu Pusat Digugat
Selasa, 25 Desember 2012 – 12:05 WIB
Salah satunya adalah dengan mempertanyakan kesahihan apakah tim seleksi tersebut sudah memenuhi kriteria yang diatur oleh perundang-undangan tersebut. Tim seleksi Bawaslu Provinsi menurut UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan bahwa Tim Seleksi beranggotakan orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerjasama dengan perguruan tinggi setempat.
Selain itu, pihaknya juga sudah mempersiapkan bukti baru. Yakni Tim seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pelanggaran yakni melakukan kerjasama dengan KPUD Kabupaten/Kota se-Kalsel. Padahal dalam petunjuk teknis pembentukan Bawaslu dan dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 11/PUU-VIII/2010 sudah menganulir kewenangan KPU dan jajarannya dalam proses rekrutmen Lembaga Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta mengalihan kewenangan tersebut kepada Bawaslu.
“Yang ada malah Tim Seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota Kalsel malah bekerjasama dengan KPUD Kabupaten/Kota. Padahal sudah disebutkan bahwa KPU tidak boleh lagi ikut campur,” ujar M Noor, salah seorang penggugat.