Bawaslu Salahkan KPU Sumut
Jumat, 14 Juni 2013 – 06:37 WIB
"KPU Sumut tidak boleh serta merta menyimpulkan sendiri bahwa itu pidana biasa," kata Muhammmad. Dia menegaskan, begitu pengaduan dari DPP Demokrat nantinya masuk ke Bawaslu, maka akan langsung digarap.
Ketentuan seperti dimaksud Muhammad, ada di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2013. Bunyinya, "Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dikecualikan bagi : a. orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials)".
Anggota KPU Pusat Ida Budhiati juga pernah mengatakan, formulir BB2 memang dikecualikan bagi bacaleg bekas tahanan politik, yakni bagi mereka yang terkena pasal tindak pidana subversif karena dianggap makar, atau aktivis yang menyampaikan aspirasi ditangkap.