Bawaslu Sebut KPU Kota Batam Lakukan Pelanggaran Kode Etik
jpnn.com, BATAM - Komisioner Bawaslu Kota Batam divisi hukum, Mangihut Rajagukguk mengatakan KPU Kota Batam telah melakukan pelangaran kode etik dalam menjalankan tugasnya pada Pemilu 2019.
Di antaranya pendistribusian surat suara yang lambat dari KPU ke tiap TPS. Selain itu, surat suara jumlahnya tak sinkron atau lebih kecil dibandingkan jumlah pemilih yang terdaftar di DPT pada TPS.
“Inilah yang menjadi pemicu persoalan carut-marutnya pendistribusian logistik pemilu di Batam,” ujarnya, Kamis (18/4/2019) sore.
Pihak Bawaslu Batam sendiri sudah menyiapkan laporan hasil pengawasan (LHP) terkait temuan atau carut-marutnya pendistribusian logistik pemilu yang dilakukan KPU Batam.
“Temuan carut-marut pendistribusian surat suara ke TPS ini nantinya akan kami plenokan untuk dasar keluarnya rekomendasi dari kami. Dasar kami menginvestigasi dan akan memanggil KPU Batam adalah bukti-bukti di lapangan yang kami dapati soal keterlambatan pendistribusian surat suara hingga tertukarnya surat suara antar dapil serta tak ada kesesuaian antar jumlah pemilih sesuai DPT dengan jumlah kertas suara yang lebih sedikit,” terangnya.
Mayoritas keterlambatan pendistribusian surat suara di Batam sendiri, lanjut Mangihut, berada di dua kecamatan yakni di Sagulung dan Sekupang.
Sementara komisioner Bawaslu Batam lainnya, Bosar menegaskan, atas keterlambatan pendistribusian surat suara ke TPS, tertukarnya surat suara antar dapil ataupun ketidaksesuaian antara jumlah pemilih di DPT dengan jumlah surat suara yang lebih sedikit, tak akan bisa mendiskualifikasi hasil penghitungan suara, tak akan bisa proses penghitungan suara diulang.
“Kalau yang terjadi di Batam terkait keterlambatan pendistribusian logistik pemilu, tertukarnya logistik pemilu ataupun kurangnya jumlah surat suara yang lebih kecil dibandingkan jumlah pemilih di DPT, itu tak masuk kategori membatalkan pemilu, membatalkan hasilnya ataupun mengulagi prosesnya. Itu yang kami tegaskan berdasarkan PKPU,” ujar Bosar.