Bawaslu Sebut Surat Suara Dibakar Setelah Selesai Penghitungan Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku telah berkoordinasi dengan jajarannya atas kejadian surat suara dibakar di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Dari hasil koordinasi, surat suara dibakar setelah proses penghitungan suara Pemilu Serentak 2019.
"Puncak Jaya, itu setelah selesai penghitungan kejadiannya," kata Rahmat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/4).
BACA JUGA: Viral Video Pembakaran Surat Suara di Puncak Jaya Papua
Hanya saja, Bagja belum mengkonfirmasi alasan surat suara dibakar. Dia juga belum tahu sosok pembakar. Jajaran Bawaslu di tingkat daerah masih melakukan investigasi atas kejadian tersebut.
"Nanti kami lihat. Kan lagi turun ke bawah. Distrik khusus itu. Itu lima distrik di Puncak Jaya," ucap dia.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membenarkan kejadian surat suara dibakar di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Hasil investigasi KPU, kejadian itu diketahui, Selasa (23/4) kemarin.
"Saya sudah konfirmasi ke Ketua KPU Papua, kejadian itu kemarin tanggal 23 April, di Distri Tingginambut," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra saat dihubungi, Rabu.
BACA JUGA: Pembakaran Surat Suara di Puncak Jaya: Tidak Ada Pilpres, Surat Suara Diikat Bupati untuk Jokowi