Bawaslu Sibuk Copoti 328 Baliho Kampanye Caleg
Kamis, 07 Februari 2019 – 16:50 WIB
Termasuk di jalan-jalan protokol di wilayah Gresik Kota dan Kebomas. ''Mungkin baru dipasang. Penyisiran tetap kami lakukan,'' tegas Nadhori.
KPU dan Bawaslu memang melarang pemasangan APK di tempat-tempat tertentu. Termasuk pemasangan di pohon, tiang listrik, serta tiang lampu pengatur lalu lintas atau traffic light (TL).
Bahkan, KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU Gresik Nomor 124/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) 9/2016 tentang Penyelenggaraan Reklame. (mar/c15/dio/jpnn)