Bawaslu Sidik Spanduk Bermasalah
KPU Mangkir dari PemeriksaanSelasa, 30 Juni 2009 – 11:13 WIB
Sebagaimana diketahui, laporan dugaan spanduk tak netral tersebut muncul kali pertama di Provinsi Lampung. Berturut-turut kemudian, Bawaslu juga mendapatkan laporan dari panwas di Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan.
Wirdyaningsih menyatakan, tindakan pertama yang sudah dilakukan adalah meminta panwas daerah untuk mencabut spanduk bermasalah itu. Pencabutan tersebut tentu tidak sembarangan. Bawaslu meminta panwas berkoordinasi dengan KPU daerah untuk memproses pencopotan spanduk itu. "Sebab, panwas tidak bisa serta-merta mencabut. Bisa dianggap merusak nanti," jelasnya.
Terpisah, anggota KPU Syamsulbahri mengungkapkan, KPU sudah mengeluarkan surat edaran pencabutan spanduk itu. Dia menegaskan, spanduk sosialisasi pilpres tersebut dibuat sebelum masa penetapan pilpres diumumkan KPU. Termasuk, penetapan nomor urut pada 30 Mei lalu. "Itu murni sosialisasi kepada pemilih, tidak ada maksud lain," jelas Syamsul. (bay/tof)