Bawaslu Tak Bisa Memproses Laporan soal Sukarelawan Ganjar Bagikan Voucer Internet di CFD Solo
Rabu, 17 Januari 2024 – 20:40 WIB
Menurut dia, laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye terkait bagi-bagi voucer yang dilakukan oleh Ganjar maupun sukarelawannya tidak dilanjutkan ke tahap registrasi.
Poppy beralasan Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi Indra Wiyana selaku pelapor tidak mengirimkan kekurangan syarat materiel yang diminta oleh Bawaslu.
Adapun tenggat waktu perbaikan laporan pada Selasa (16/1) pukul 16.00 WIB. “Pelapor tidak memperbaiki syarat materiel pada laporannya. Jadi, laporan tidak bisa dilanjutkan," katanya.(Antara/jpnn.com)