Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu: Tak Boleh Bansos untuk Dukung Mendukung

Jumat, 26 Juli 2024 – 23:11 WIB
Bawaslu: Tak Boleh Bansos untuk Dukung Mendukung - JPNN.COM
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib. (ANTARA/Luqman Hakim)

jpnn.com - YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan semua pihak menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan baik.

Salah satunya dengan tidak menggunakan politik uang, terutama mempolitisasi bantuan sosial bagi masyarakat.

Menurut Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib bansos merupakan hak masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai dimanfaatkan untuk dukung mendukung kandidat tertentu pada pilkada.

"Tidak boleh bansos itu kemudian digunakan untuk dukung-mendukung. Untuk kepentingan politik siapa pun tidak boleh," ujar Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib di Yogyakarta, Jumat (26/7).

Meski belum diketahui kapan dicairkan, Najib mewanti-wanti agar bansos tidak dimanfaatkan manakala ada petahana yang berkontestasi kembali pada pesta politik mendatang.

Karena masa pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 baru dimulai pada Agustus 2024, menurut dia, belum bisa dipastikan ada atau tidaknya petahana yang maju bertarung.

"Karena pejabat publik harus netral. Jadi, bansos, ya, bansos saja, begitu kira-kira. Tidak bisa kemudian dijadikan sebagai tunggangan politik," katanya.

Seandainya tidak ada petahana di lima kabupaten/kota di DIY yang maju di pilkada mendatang, kata dia, tidak dibenarkan pula bansos digunakan untuk mendukung calon tertentu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan sejumlah pihak untuk tidak mempolitisasi bantuan sosial pada Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA