Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bawaslu Tak Puas Soal Putusan DK KPU

Terkait Rekoemndasi Pemberhentian Andi Nurpati

Rabu, 30 Juni 2010 – 21:58 WIB
Bawaslu Tak Puas Soal Putusan DK KPU - JPNN.COM
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan (DK) KPU yang merekomendasikan pemberhentian Andi Nurpati karena atas permintaan sendiri. Putusan itu berbeda dengan rekomendasi Bawaslu yang menginginkan agar Andi Nurpati direkomendasikan

diberhentikan secara tidak terhormat.

”Kalau berhenti, kita puas dari situ. Tapi ada target pemberhentian tidak terhormatnya ini tidak tercapai,” kata Anggota Bawaslu, Widyaningsih usai mendegarkan pembacaan rekomendasi DK KPU di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6).

Perempuan berkerudung itu menyadari, dalam Undang-undang memang  tidak ada kata diberhentikan tidak terhormat. Namun setidaknya, kata dia, DK KPU dapat membuat terobosan karena Andi Nurpati dinilai telah melakukan tiga kesalahan dalam dua kasus, yakni melanggar kode etik, melanggar UU No 22 tahun 2007 yang mengatur prinsip penyelenggaraan pemilu dan melanggar sumpah/janji jabatan.

”(Ada) tiga kesalahan dengan dua kasus. Mungkin berbeda kalau hanya satu kasus. Saya khawatir kalau kalimat diberhentikan ini akan berdampak pada sanksi yang berbeda. Kan tampak, kalau dia diberhentikan (tidak terhormat) akan dampaknya berbeda,” ujarnya.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan (DK) KPU yang merekomendasikan pemberhentian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close