Bawaslu Temukan 306 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye Pilkada
Pengawas sempat memberhentikan kampanye terbatas pasangan calon petahana Habsi-Irwan yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro.
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Siti Mustikawati yang memimpin langsung pemberhentian itu mengatakan, langkah diambil lantaran secara tehknis pelaksanaan kampanye Paslon Habsi-Irwan melanggar Prokes pencegahan Covid-19.
“Sahabat-sahabat Panwascam itu sudah melakukan imbauan agar berpegang pada protokoler Covid-19 dan memperbaiki susunan tempat duduk, sesuai dengan PKPU. Setelah diimbau mereka tidak mengindahkan disampaikanlah surat teguran. Surat teguran pun mereka marah kalau ditegur,” ucap Siti.
Mustika juga mengungkapkan, surat teguran dari Panwascam tersebut tidak dihiraukan, sehingga pihaknya di Bawaslu tingkat kabupaten turun langsung ke lokasi pelaksanaan kampanye terbatas yang dilaksanakan oleh paslon petahana tersebut.
Contoh lain, Bawaslu Riau mencatat sejumlah pelaksanaan kampanye yang melanggar prokes dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama sepekan terakhir.
Bawaslu Riau menuturkan telah mengirimkan surat peringatan tertulis untuk para paslon yang didapati melanggar protokol kesehatan.
"Sampai dengan 26 Oktober, Bawaslu Riau telah mengeluarkan lima surat peringatan tertulis terhadap paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis.
Dalam surat peringatan, tertulis bermacam pelanggaran terkait protokol kesehatan. Di antaranya, jumlah peserta kampanye melebihi 50 orang, kampanye di lapangan terbuka tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP), dan kampanye di luar ruangan.