Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penerapan Rekapitulasi Elektronik Pilkada 2020, Kominfo Terima Data Koordinat TPS dari KPU

Kamis, 29 Oktober 2020 – 10:06 WIB
Penerapan Rekapitulasi Elektronik Pilkada 2020, Kominfo Terima Data Koordinat TPS dari KPU - JPNN.COM
Pilkada Serentak 2020 akan menerapkan SIREKAP. Foto: Kominfo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyiapkan infrastruktur penerapan sistem rekapitulasi elektronik atau dikenal dengan SIREKAP.

Sistem ini akan diterapkan dalam Pemilihan Serentak 2020. Kominfo telah menerima data lokasi TPS dari KPU yang tersebar di 32 Provinsi se-Indonesia.
 
“Selanjutnya KPU perlu melakukan penyiapan data koordinat TPS sesuai dengan latitude dan longitude masing-masing daerah, sehingga kami bisa memetakan wilayah mana yang jaringannya sudah kuat dan wilayah mana yang masih membutuhkan penopang sinyal,” kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M Ramli, Kamis (29/10).
 
Menurut Ramli pada prinsipnya Kemenkominfo akan membantu penguatan jaringan di TPS-TPS yang belum tercover  jaringan dengan baik.

Berdasarkan keterangan dari KPU, jaringan yang dibutuhkan untuk implementasi rekapitulasi elektronik minimal berada di level 4G.

Sejauh ini, sebaran BTS seluler di Indonesia yang sudah 4G sebanyak 120.556. Untuk pemetaan wilayah, baru 70.670 desa atau kelurahan yang tercover sinyal 4G.

“Untuk itu kami butuh data pasti sebaran TPS dari KPU, sehingga kita bisa melakukan pemetaan wilayah, mengingat tidak semua daerah di Indonesia melaksanakan Pemilihan Serentak 2020,” jelas Ramli.

KPU tengah serius mempersiapkan rekapitulasi berbasis elektronik di Pemilihan 2020 untuk memotong proses rekapitulasi manual yang memakan waktu lama.

Nantinya, KPPS tidak perlu lagi menyalin secara manual sertifikat-sertifikat hasil penghitungan suara di TPS, tetapi cukup memfoto atau melakukan scan sertifikat di ponsel untuk kemudian diunggah ke server pusat.

Proses pengunggahan dan pengiriman data ini membutuhkan kapasitas jaringan yang memadai.

Sistem SIREKAP ini akan diterapkan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close