Bawaslu Terima Ratusan Aduan dan Temuan Dugaan Kades Tak Netral di Pilkada 2024
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat telah menerima ratusan pengaduan maupun temuan dugaan ketidak netralan kepala desa pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja totalnya mencapai hingga 195 kasus selama kampanye.
Dugaan pelanggaran tersebar di 25 provinsi yang sudah dilakukan sejak awal masa kampanye sampai hari ini.
"Sampai dengan 28 Oktober 2024 terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi dengan perincian, 59 temuan, 136 laporan. Kemudian, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara," ujar Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10).
Dia menyebutkan dari total 130 perkara yang diregister, ada 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan.
Kemudian, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.
"Dari 130 diregister itu, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa, sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis," ucapnya.
Bagja mengatakan dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada terdapat aturan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa maupun perangkat kelurahan.
"Di sebutkan, anggota kepala desa dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," katanya.