Bawaslu Usul Pj Gubernur Tak Boleh Ikut Pilkada, Alasannya Begini
jpnn.com, MANADO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mewacanakan pembuatan aturan legal formal untuk penjabat atau Pj gubernur tidak boleh ikut pemilihan kepala daerah (pilkada).
Wacana itu muncul lantaran Pj gubernur berpotensi melakukan investasi politik selama menjalankan tugas administratif tersebut untuk maju dalam pilkada.
Gagasan ini disampaikan Plt Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI Rahmat Jaya Parlindungan Siregar di Manado, Sulawesi Utara, dikutip Jumat (22/9)/.
"Misalnya, karena dia perpanjangan tangan sebagai petugas dan pejabat administratif, maka mungkin saja bisa ada pikiran bahwa tidak boleh maju (pilkada), misalnya, karena bisa jadi pada saat masa jabatan dia, maka dia melakukan investasi politik," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai wacana tersebut bagian dari tugas Bawaslu dalam memetakan potensi kerawanan dalam pemilu.
"Akan tetapi dalam konteks ini, kami menghormati seluruh proses karena kami akan menjadikan undang-undang sebagai acuannya, termasuk siapa siapa saja yang berhak mencalonkan diri, misalnya,” tutur Lolly.
Sebelumnya, pada acara "Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Isu Strategis: Netralitas ASN" di Manado, Kamis (21/9), Rahmat mengatakan pada dasarnya Pj gubernur bukan merupakan pejabat publik, melainkan pejabat administratif.
Dia berpendapat bahwa terdapat kemungkinan para Pj gubernur akan maju pada pilkada. Oleh karena itu, masa jabatan administratif tersebut bisa saja dijadikan sebagai kesempatan membangun infrastruktur politik.