Bawaslu Usul Pj Gubernur Tak Boleh Ikut Pilkada, Alasannya Begini
"Walau itu belum terjadi, tetapi ini menjadi indikasi yang cukup kuat dan bagi kami perlu menjadi catatan dalam proses dialektika demokrasi ke depan," ujarnya.
Menurut Rahmat, kondisi itu dapat berpengaruh pada netralitas aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu pihaknya merasa perlu memberikan perhatian terkait hal itu.
“Kalau itu dibangun untuk infrastruktur politik ke depan, maka mungkinkah kita harus berpikir bahwa ada aturan yang mempertegas pejabat pemerintah yang posisinya sebagai pj itu, misalnya, ditegaskan dalam aturan legal formalnya, tidak boleh maju di dalam pilkada berikutnya karena itu berpengaruh pada isu netralitas ASN,” tuturnya.
Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong menyambut baik rekomendasi Bawaslu.
“Memang ini kan masih opini, belum ada semacam fakta. Barangkali masa-masa lalu ada, tetapi sekarang belum ada. Namun, kita tentu ada tindakan preventif yang harus dilakukan. Jadi, harapan kami, kalau ini terpikir dari Bawaslu, tentu kalau bisa ini bisa menjadi salah satu rekomendasi acara ini,” kata Togap.
Dia mengatakan bahwa memang belum ada aturan yang melarang Pj gubernur maju pilkada sehingga wacana tersebut bisa dijadikan sebagai tindakan preventif untuk menjaga netralitas ASN.
Togap mendorong Bawaslu untuk menyampaikan rekomendasi tersebut kepada DPR dan pemerintah, mengingat masih terdapat waktu menjelang Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada November 2024.
"Barangkali nanti karena menyangkut ASN, enggak perlu undang-undang, peraturan pemerintah cukup atau perpres (peraturan presiden)," ucapnya.(antara/jpnn)