Bayar Air pada Ramdan, Denda Tunggakan akan Dihapus
Jumat, 14 April 2023 – 12:03 WIB
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Kabupaten Lombok Tengah, NTB akan menghapus denda tunggakan keterlambatan pembayaran.
Menurut Bambang, tagihan keterlambatan pembayaran para pelanggan akan secara otomatis terhapus jika membayar tagihan pada bulan ini.