Bayar Cukai, Tetap Jadi Tersangka
Sabtu, 10 Desember 2011 – 12:39 WIB
Akan tetapi, lanjut dia, tidak semua produk luar negeri tersebut dikategorikan sebagai ilegal. Hanya produk tertentu yang sampai saat ini belum mencantumkan kode ML (asal luar negeri) serta 12 digit angka pada kemasan produk tersebut dan nama perusahaan selaku importer.
Sebenarnya, operasi ini menimbulkan protes pengusaha. H. Jamal Nandek Muna, misalnya. Pemilik toko yang barang jualannya banyak ditemukan produk Malaysia di RT.14 Kelurahan Selumit Pantai ini mengatakan, pihaknya dirugikan atas penertiban ini. Dia mengaku tidak mengetahui secara detil apa yang termasuk dalam kandungan-kandungan bahan makanan yang terdapat dalam setiap produk yang dijualnya.
"Kalau memang disita, tentu pihak-pihak yang berkompeten harus bisa memberikan penjelasan, barang-barang yang disita tersebut dilarangnya di mana" Apakah dari kandungan makanannya ataukah yang lain?" ujarnya.