Bayar Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Pemkab OKU Kucurkan Dana Rp 25,59 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, telah membayarkan gaji ke-13 kepada 5.189 aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun dana yang dikucurkan untuk membayar gaji ke-13 ASN di wilayah itu sebesar Rp 25.589.790.717 (Rp 25,59 miliar).
"Dana tersebut sudah dicairkan ke rekening ASN sejak Selasa (4/6)," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU Setiawan di Baturaja, Senin (10/6).
Menurut dia, pencarian dana sebelumnya sempat tertunda akibat pemadaman listrik massal yang terjadi se Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) beberapa waktu lalu. "Sempat terhambat, namun, tidak begitu lama. Sejauh ini, Kabupaten OKU termasuk tercepat dalam mencairkan gaji ke-13 dibandingkan OKU Timur dan OKU Selatan," ungkapnya.
Setiawan bahkan menambahkan dalam waktu dekat Pemkab OKU segera mencairkan dana tambahan penghasilan pengawai untuk ribuan ASN di wilayah tersebut.
“TPP masih proses. Kami sudah mengupayakan segera dibayarkan karena untuk fasilitasi dari Kemendagri sudah selesai tinggal menunggu dari Kementerian Keuangan," ujarnya.
Dia berharap dana yang sudah dibayarkan itu dapat dimanfaatkan oleh para ASN dalam memenuhi kebutuhan hidup, terutama untuk keperluan biaya sekolah anak memasuki tahun ajaran baru.
"Sebentar lagi tahun ajaran baru sehingga gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan biaya sekolah anaknya masing-masing," harapnya. (antara/jpnn)