Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bayar Hutang Harus Disetujui DPRD

Selasa, 02 Desember 2008 – 18:40 WIB
Bayar Hutang Harus Disetujui DPRD - JPNN.COM
Sisanya 105 pemda menunggak, dengan total tunggakan Rp746,6 miliar. Yang menunggak ini terbagi dalam dua kelompok, yakni di atas Rp100 juta 68 pemda, dan kurang Rp100 juta sebanyak 37 pemda.

Ada 25 pemda dengan tunggakan di atas Rp5 miliar, antara lain Pemko Medan senilai Rp113,45 miliar, Pemko Makassar Rp108,19 miliar, Pemko Palembang Rp82,73 miliar, Pemprov Maluku Rp81,74 miliar, Pemko Banjarmasin Rp68,45 miliar, Pemko Manado senilai Rp32,99 miliar, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam Rp 23,98 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,178 miliar, Pemko Palu Rp16,28 miliar, dan Pemko Tanjung Balai Rp12,08 miliar.  Untuk kategori yang sama, Pemko Bitung Rp12,07 miliar, Pemko Solok Rp11,39 miliar, dan Rp10 miliaran Pemko Jambi, Pemkab Maros, Pemkab Padang Pariaman.

Untuk pemda dengan tunggakan Rp100 juta hingga Rp5 miliar ada 43 pemda, antara lain Pemkab Pinrang, Pemprov Sumsel, Pemprov Sulsel, Pemko Bukit Tinggi, dan Deliserdang.

Herry Purnomo menjelaskan, untuk mekanisme pengajuan restrukturisasi pinjaman, pemda harus mengajukan surat resmi kepada Menkeu cq Dirjen Perbendaharaan. Surat permohonan harus didukung dokumen antara lain surat pernyataan pemda yang disetujui oleh Ketua DPRD untuk memprioritaskan alokasi pembayaran kewajiban pinjaman dan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban pinjaman kepada pemerintah pusat dalam APBD setiap tahunnya dan merealisasikan selama pinjaman belum lunas.

JAKARTA - Departemen Keuangan (Depkeu) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.05/2008 tentang penyelesaian piutang negara yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News