Bayar Hutang Harus Disetujui DPRD
Selasa, 02 Desember 2008 – 18:40 WIB
Ada 25 pemda dengan tunggakan di atas Rp5 miliar, antara lain Pemko Medan senilai Rp113,45 miliar, Pemko Makassar Rp108,19 miliar, Pemko Palembang Rp82,73 miliar, Pemprov Maluku Rp81,74 miliar, Pemko Banjarmasin Rp68,45 miliar, Pemko Manado senilai Rp32,99 miliar, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam Rp 23,98 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,178 miliar, Pemko Palu Rp16,28 miliar, dan Pemko Tanjung Balai Rp12,08 miliar. Untuk kategori yang sama, Pemko Bitung Rp12,07 miliar, Pemko Solok Rp11,39 miliar, dan Rp10 miliaran Pemko Jambi, Pemkab Maros, Pemkab Padang Pariaman.
Untuk pemda dengan tunggakan Rp100 juta hingga Rp5 miliar ada 43 pemda, antara lain Pemkab Pinrang, Pemprov Sumsel, Pemprov Sulsel, Pemko Bukit Tinggi, dan Deliserdang.
Herry Purnomo menjelaskan, untuk mekanisme pengajuan restrukturisasi pinjaman, pemda harus mengajukan surat resmi kepada Menkeu cq Dirjen Perbendaharaan. Surat permohonan harus didukung dokumen antara lain surat pernyataan pemda yang disetujui oleh Ketua DPRD untuk memprioritaskan alokasi pembayaran kewajiban pinjaman dan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban pinjaman kepada pemerintah pusat dalam APBD setiap tahunnya dan merealisasikan selama pinjaman belum lunas.