Surat permohonan juga harus disertai surat pernyataan pemda bersedia dipotong Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung yang disetujui oleh Ketua DPRD dalam hal terjadi tunggakan atas pinjaman. Selain itu, surat permohonan juga harus dilampiri surat kuasa pemda kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA Transfer ke daerah untuk memotong DAU dan/atau DBH secara langsung yang disetujui Ketua DPRD. Depeku sudah memberikan contoh format surat-surat dimaksud. Permohonan diajukan paling lambat satu tahun terhitung sejak Peraturan Menkeu No.153 ini diterbitkan, yakni 22 Oktober 2008. (sam)
JAKARTA - Departemen Keuangan (Depkeu) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.05/2008 tentang penyelesaian piutang negara yang