Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat , Hanya ke Kantor Kecamatan
Jumat, 18 September 2015 – 15:52 WIB
JAKARTA - Warga sudah tidak perlu repot-repot datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Kini, pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor Kecamatan.