Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat , Hanya ke Kantor Kecamatan

Jumat, 18 September 2015 – 15:52 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat , Hanya ke Kantor Kecamatan - JPNN.COM

 

JAKARTA - Warga sudah tidak perlu repot-repot datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Kini, pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor Kecamatan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA