Bayar Rp120 Juta Demi jadi PNS Tanpa Tes, Ternyata Hasilnya Begini
jpnn.com, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek, Jatim berhasil membekuk Tardjono Koesumo (58) seorang warga Tulungagung karena diduga melakukan penipuan rekrutmen CPNS.
Tardjono membujuk korban membayar uang senilai Rp 120 juta agar bisa diterima sebagai PNS tanpa tes.
"Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tanda bukti transfer, SK penerimaan CPNS palsu, surat pemberitahuan penerimaan cpns, serta sejumlah kartu identitas berlogo BKN dan buku tabungan," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro.
BACA JUGA : 4 Instruksi Penting Pimpinan Honorer K2 Jelang Rekrutmen CPNS dan PPPK
Korban penipuan rekrutmen CPNS ini adalah Suratman warga Desa Ngadirenggo, Kabupaten Trenggalek.
Korban tertipu hingga mencapai kerugian Rp 120 juta. Uang tersebut ditransfer secara berkala dengan rincian lima kali pengiriman.
Pada 2016, melalui salah seorang perantara, pelaku meyakinkan korban jika Tardjono bisa memasukkan anaknya menjadi PNS tanpa melalui tes.
"Korban pun akhirnya diminta agar menyetorkan uang, transfer pertama Rp 50 juta, kemudian pelaku kembali meminta uang hingga beberapa kali dengan nominal rata-rata Rp 20 juta hingga total uang yang ditransfer mencapai Rp 120 juta," ujarnya.