Bayi yang Dilahirkan Wanita Menikah Sejenis Itu kini...
Setelah lahir, disebutnya jika bayi itu disembunyikan di semak-semak dekat pantai, dengan tujuanagar terseret saat air laut pasang.
"Sebelum air laut pasang, bayi itu menangis sehingga ditemukan dan diamankan warga, " ujar Bripda Pritamy Irsana.
Lebih lanjut, Bripda Irsana menyebut kalau Ningsih alias Farel saat ini sudah ditahan di Polresta Tanjungbalai dan dijerat dengan Pasal tentang Percobaan Menghilangkan Nyawa Bayi Saat Melahirkan yakni Pasal 342 sub 341 jo 53 subsider 308 KUHPidana. Ningsih terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
"Tersangka ini sebelumnya menikah dengan seorang pria, memiliki anak kini berusia 3,5 tahun yang sudah dibawa ke Padang oleh Kakak Tersangka. Setelah itu, tersangka menikah lagi dengan pria yang kini berada di Malaysia. Hasil dari pernikahannya itu, bayi yang dibuangnya ini. Namun pengakuannya dia menika sirih dengan suami keduanya itu, " ujar Bripda Pritamy, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Pada Dinas Sosial Kota Tanjung Balai, Rahima mengaku menitipkan bayi tersebut ke Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah karena di Tanjung Balai hanya ada 1 Panti Asuhan Bayi.
Namun, disebutnya Panti Asuhan Bayi itu, Panti Asuhan non-muslim. Sementara karena mengingat orang tua bayi itu beragama Islam, disebutnya tidak bisa dititipkan di sana.
Dikatakannya, penitipan bayi itu direncanakan hingga proses hukum selesai dan Pengadilan mengeluarkan putusan pihak yang akan mengasuh bayi itu.
Sementara Wakil Kepala Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah, Risna Rahmi Arifa SH, menyebutkan, pihaknya akan merawat bayi tersebut semaksimal mungkin, meski dengan dana seadanya.