BAZNAS Dorong Peningkatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah
Kamis, 24 Agustus 2023 – 17:01 WIB

BAZNAS Dorong Peningkatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah. Foto: dok. Baznas
Dia mengatakan bahwa syarat dalam jual beli dalam prinsip syariah selama spesifikasi emasnya itu ada dan bisa dispesifikasi dengan jelas itu sah.
"Emas yang tidak boleh dijualbelikan, ialah emas yang dalam bentuk mata uang sedangkan emas batangan itu diperbolehkan," ucap Nadratuzzaman. (jlo/jpnn)