BAZNAS Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Rentan
Senin, 13 Agustus 2018 – 21:30 WIB
“JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” katanya.
Sementara JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. (jpnn)