Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BBM Bisa Naik Tanpa Izin DPR

Jika Asumsi Makro APBN 2003 Meleset

Rabu, 24 Oktober 2012 – 03:52 WIB
BBM Bisa Naik Tanpa Izin DPR - JPNN.COM
Adapun asumsi makro yang dimaksud dalam APBN 2013 adalah pertumbuhan ekonomi 6,8 persen, laju inflasi 4,9 persen, nilai tukar rupiah Rp 9.300 per dolar AS (USD), tingkat suku bunga SPN 3 bulan 5 persen, harga Indonesia Crude Price (ICP) minyak USD 100 per barel, lifting minyak 900 ribu barel per hari, lifting gas bumi 1.360 ribu barel setara minyak per hari, dan lifting minyak dan gas bumi 2.260 ribu barel per hari.

Artinya, jika realisasi parameter tidak sesuai dengan asumsi di atas, maka pemerintah punya kewenangan untuk menaikkan harga BBM untuk mengamankan keuangan negara. Misalnya, ketika harga minyak mencapai USD 105 per barel atau sudah di atas asumsi yang sebesar USD 100 per barel, atau jika lifting minyak di bawah target, maka pemerintah berwenang menaikkan harga BBM.

Jika dicermati, klausul tersebut jauh lebih longgar dibandingkan dengan Pasal 7 Ayat 6a dalam UU APBN-P 2012 yang juga sama-sama memberikan opsi kewenangan bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM, namun dengan syarat yang lebih ketat dan spesifik.

        

Pasal tersebut berbunyi : "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013. Namun, masih ada hal yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News