BC Sita 1.415 Karton Miras Impor Ilegal dari KIM 3
Senin, 17 Juni 2013 – 00:33 WIB
Atas penemuan miras impor illegal itu lanjut dia, pemilik barang bias dikenakan sanksi pidana bidang cukai pasal 50 jo 54 Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai. "Saat ini kami terus mengembangkan asal usul barang impor ilegal itu, bagaimana bisa tersimpan di gudang tersebut. Untuk mengungkap siapa pemiliknya, petugas kita mengamankan seorang pria bertugas sebagai kepala gudang," pungkasnya. (rul)