Bea Cukai Ajak Masyarakat Pahami Berbagai Ketentuan Cukai
“Peredaran rokok ilegal masih kerap ditemukan hingga saat ini. Kami mengimbau seluruh perusahan ekspedisi, pedagang eceran, dan masyarakat untukmembantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Dia menambahkan sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai dengan menjangkau berbagai kalangan, dari pelajar, karang taruna, hingga influencer.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memberikan sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai yang dilaksanakan oleh Disperindag Provinsi Jateng kepada siswa-siswi di SMA Negeri 1 Sragen. Selain itu (24/6).
Dilakukan kegiatan dialog interaktif (talkshow) mengenai bahaya rokok ilegal melalui TVKU (TV Kampus Udinus).
“Di Jatim, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal kepada Influencer/penggiat media sosial di wilayahnya,” ujarnya.
Selain gempur rokok ilegal, Hatta mengatakan sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai terkait berbagai ketentuan lain.
Misalnya, Bea Cukai Malang yang melakukan sosialisasi peraturan terbaru tentang penundaan pembayaran cukai dengan mengundang sejumlah 67 pimpinan perusahaan.
Bea Cukai Sidoarjo yang mengadakan sosialisasi terkait penetapan tarif cukai hasil tembakau 2022 dan pemberitahuan BKC selesai dibuat kepada para pengusaha yang bergerak di bidang cukai di wilayahnya.