Bea Cukai Ajak Masyarakat untuk Kenali Barang Kena Cukai Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui sosialisasi berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai, khususnya barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kali ini, sosialisasi dilakukan Bea Cukai masing-masing di Malang, Langsa, Dompo, dan Tolitoli.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan bahwa hingga saat ini masih marak ditemukan peredaran rokok ilegal.
Melalui sosialisasi, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu mengenali dan melaporkan kepada Bea Cukai terdekat jika menemukan adanya peredaran BKC ilegal.
Melalui Layanan Informasi Keliling (LIK) pada Kamis (10/2), Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
LIK merupakan bentuk sosialisasi dengan cara berkeliling dari toko ke toko untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada para penjual rokok untuk ikut serta memberantas peredaran rokok ilegal.
Selain itu, tim Bea Cukai Malang juga menyasar kepada pengusaha jasa titipan (PJT).
Hal tersebut tindak lanjut dari maraknya pengiriman rokok ilegal melalui PJT di 2021.