Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal dan Pemilik Tempat Hiburan Malam

Jumat, 26 Februari 2021 – 15:56 WIB
Bea Cukai Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal dan Pemilik Tempat Hiburan Malam - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai mengamankan miras ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dalam menjalankan tugasnya sebagai community protector terus mengawasi peredaran barang ilegal di masyarakat.

Salah satu yang diawasi adalah minuman keras (miras) yang merupakan barang kena cukai (BKC).

Selain itu, konsumsi serta peredaran miras perlu diawasi karena dapat merugikan kesehatan dan atau merusak lingkungan.

Bea Cukai mengagalkan peredaran ratusan botol miras ilegal di kota Dumai, Riau, dan Ambon, Maluku.

Petugas Bea Cukai Dumai mengamankan 882 botol miras ilegal di daerah Purnama, Kota Dumai, Pada Rabu (24/2) dini hari.

“Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat, sehingga petugas melakukan pemeriksaan atas informasi tersebut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi.

Ia menambahkan petugas di lokasi kejadian menemukan kendaraan minibus bak terbuka jenis L 300 yang mengangkut miras berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“Disembunyikan di balik terpal plastik,” tegas Fauzi.

Bea Cukai mengagalkan peredaran ratusan botol miras ilegal di kota Dumai, Riau, dan Ambon, Maluku. Salah satu pemilik tempat hiburan malam di Ambon juga turut diamankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News