Bea Cukai Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal dan Pemilik Tempat Hiburan Malam
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 838.000.000, dan kerugian negara Rp 1,5 miliar.
Saat ini telah diamankan tiga orang pelaku pemilik miras ilegal, serta kendaraan.
Seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” ungkapnya.
Bea Cukai Ambon menindak salah satu tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai), dan didapati menjual miras.
“Pada operasi kali ini, petugas Bea Cukai Ambon mengamankan 13 botol miras dengan pita cukai, bersama pemilik tempat hiburan malam untuk diproses lebih lanjut,” papar Kepala Kantor Bea Cukai Ambon Saut Mulia.
Harapan selanjutnya, peredaran miras ilegal di Indonesia dapat ditekan dan kepatuhan pemilik usaha atau tempat penjualan BKC dapat terus meningkat, serta masyarakat terus turut andil dalam menjaga Indonesia dari peredaran barang ilegal. (*/jpnn)