Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di 2 Kota Ini, Sebegini Jumlahnya, Wow
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan penindakan rokok tanpa dilekai pita cukai atau ilegal.
Kali ini, mereka melakukan penindakan di dua kota, yakni Kudus dan Bandar Lampung dengan total jutaan batang rokok.
“Kami melakukan penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal di Kudus dan Bandar Lampung,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhan.
Dalam melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal di SPBU Kabupaten Demak, Senin (3/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 52.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 59.280.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 40.188.720,00.
“Peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara dan berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia,” ujar Hatta.
Sementara itu, Bea Cukai Bandar Lampung melakukan penindakan terhadap truk yang memuat 167 karton rokok ilegal, Jumat (30/9).